RSUD Bayu Asih merupakan rumah sakit tertua di wilayah Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Subang, dibangun untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat Purwakarta dan sekitarnya. Diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1930 oleh Gubernur Jenderal A.C.D. de Graeff, Pastoor Van den Brug, dr. Dake, dan dr. Bosman.
Berdiri di atas tanah seluas 5 (lima) hektar dengan luas bangunan 5.000 m2, RSUD Bayu Asih sejak awal memiliki komponen pelayanan yang sangat mendasar, yaitu: rawat jalan, rawat inap yang terdiri dari 7 (tujuh) bangsal (belum terbagi menjadi spesialistik), bengkel, apotik, sekolah juru kesehatan, dan asrama.
RSUD Bayu Asih merupakan rumah sakit yang dibangun oleh Nederlandsch Zendings Vereeniging untuk Pemerintah Hindia Belanda, dan diberi nama “Bajoe Asih” yang mempunyai arti: “Pemeliharaan di dalam kekuatan derma pengasihan”. RSUD Bayu Asih berlokasi di tengah Kota Purwakarta sehingga memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau dari segala arah.
Kedudukan
RSUD Bayu Asih adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
RSUD Bayu Asih dipimpin oleh seorang Direktur yang merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama serta seorang tenaga medis yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan melalui penyampaian laporan keuangan, laporan penggunaan dan penatausahaan barang milik daerah, serta laporan di bidang kepegawaian.
Penyampaian laporan tersebut merupakan pertanggungjawaban yang bersifat khusus/manajemen terbatas dan digunakan untuk sinkronisasi pencapaian hasil pembangunan kesehatan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
RSUD Bayu Asih mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis untuk mewujudkan kesehatan paripurna secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara serasi, terpadu dengan upaya pencegahan, serta pelayanan rujukan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, RSUD Bayu Asih menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: fungsi dalam ruang lingkup tata kelola klinis (berorientasi langsung kepada pengguna layanan rumah sakit), fungsi dalam ruang lingkup tata kelola rumah sakit (fungsi penunjang pelayanan rumah sakit), serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan/atau ketentuan perundangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepemimpinan dan Pengelolaan
RSUD Bayu Asih pada awalnya dikelola oleh Yayasan Gereja Kristen Pasundan (GKP), kemudian sejak tahun 1965 dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dalam pengelolaan pemerintah daerah, kepemimpinan rumah sakit telah berganti beberapa kali, dengan susunan sebagai berikut:
